Ilmu Fiqh
Untuk mengenal Ilmu Fiqh secara umum ada beberapa hal yang
penulis rasa penting diketahui dari sekedar defenisi, diantaranya kaitan
Syari’ah dan Fiqh, pembahasan (maudhu’) Ilmu Fiqh, tujuan dan fungsi,
peletak Ilmu Fiqh, posisinya terhadap ilmu-ilmu lain, hukum mempelajarinya dan
ciri khas Ilmu Fiqh.
Materi-materi tersebut perlu diketahui untuk memberikan
gambaran global tentang Fiqh, hal ini juga telah dilakukan para ulama-lama dari
zaman dahulu sebelum mereka masuk ke dalam pembahas Fiqh, dan mereka
merangkumkannya dalam sebuah istilah mabadi’ ‘asyrah Fiqh (sepuluh dasar Ilmu
Fiqh yang mesti diketahui). Dan seiring perkembangan zaman ulama-ulama
kontemporer juga melakukan hal yang sama namun dengan sistematika yang lebih
jelas dan menambahkan beberapa pembahasannya.
A. Syari’ah dan Fiqh
I. Defenisi Syari’ah
a.
Secara etimologi, kata syari’ah berasal dari bahasa Arab yang merupakan
bentuk mashdar (akar) kata syara’a شرع . Kata syari’ah
sendiri dalam bahasa Arab sering digunakan untuk dua makna:
Pertama: Jalan yang lurus, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah swt:
Pertama: Jalan yang lurus, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah swt:
ثم جعلناك على شريعة من الأمر
Kedua: Sumber air minum yang mengalir, seperti perkataan seharian
orang Arab: شرعت الإبل , jika onta mendatangi sebuah sumber air
minum.
b. Sedangkan penggunaan kata syari’ah dalam istilah
terminologi para ulama terdapat dua pemahaman berdasarkan sudut pandang
mereka ketika berbicara masalah defenisi syari’at.
- Kelompok pertama, yaitu kalangan ulama dalam bidang Akidah
atau Ilmu Tauhid, ketika mereka berbicara dalam mukadimah Ilmu Tauhid di saat
menjelaskan defenisi dan kandungan Islam, mereka menyebutkan bahwa Syari’ah
adalah salah satu cabang ajaran Islam yang terkosentrasi dalam hal-hal amaliyah
yang mengatur masalah ibadah, mu’amalat dan hal lainnya yang berhubungan dengan
perbuatan dan tindak tanduk manusia sebagai hamba (mukallaf). Di sini penulis
mengutip dua defenisi atau keterangan yang disebutkan oleh dua orang guru besar
Ilmu Akidah Filsafat, Universitas al-Azhar: