Wednesday, 2 September 2015

Ilmu Fiqh



Ilmu Fiqh

Untuk mengenal Ilmu Fiqh secara umum ada beberapa hal yang penulis rasa penting diketahui dari sekedar defenisi, diantaranya kaitan Syari’ah dan Fiqh, pembahasan (maudhu’) Ilmu Fiqh, tujuan dan fungsi, peletak Ilmu Fiqh, posisinya terhadap ilmu-ilmu lain, hukum mempelajarinya dan ciri khas Ilmu Fiqh.
Materi-materi tersebut perlu diketahui untuk memberikan gambaran global tentang Fiqh, hal ini juga telah dilakukan para ulama-lama dari zaman dahulu sebelum mereka masuk ke dalam pembahas Fiqh, dan mereka merangkumkannya dalam sebuah istilah mabadi’ ‘asyrah Fiqh (sepuluh dasar Ilmu Fiqh yang mesti diketahui). Dan seiring perkembangan zaman ulama-ulama kontemporer juga melakukan hal yang sama namun dengan sistematika yang lebih jelas dan menambahkan beberapa pembahasannya.

A. Syari’ah dan Fiqh
I. Defenisi Syari’ah
a. Secara etimologi, kata syari’ah berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk mashdar (akar) kata syara’a شرع  . Kata syari’ah sendiri dalam bahasa Arab sering digunakan untuk dua makna:
Pertama: Jalan yang lurus, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah swt:
ثم جعلناك على شريعة من الأمر
Kedua: Sumber air minum yang mengalir, seperti perkataan seharian orang Arab:  شرعت الإبل  , jika onta mendatangi sebuah sumber air minum.
b. Sedangkan penggunaan kata syari’ah dalam istilah terminologi para ulama terdapat dua pemahaman berdasarkan sudut pandang mereka ketika berbicara masalah defenisi syari’at.
- Kelompok pertama, yaitu kalangan ulama dalam bidang Akidah atau Ilmu Tauhid, ketika mereka berbicara dalam mukadimah Ilmu Tauhid di saat menjelaskan defenisi dan kandungan Islam, mereka menyebutkan bahwa Syari’ah adalah salah satu cabang ajaran Islam yang terkosentrasi dalam hal-hal amaliyah yang mengatur masalah ibadah, mu’amalat dan hal lainnya yang berhubungan dengan perbuatan dan tindak tanduk manusia sebagai hamba (mukallaf). Di sini penulis mengutip dua defenisi atau keterangan yang disebutkan oleh dua orang guru besar Ilmu Akidah Filsafat, Universitas al-Azhar:
Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner